JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang saksi dari Polda Metro Jaya bernama AKP Niko Purba mengungkapkan kronologi awal pihak kepolisian menduga penganiayaan Ratna Sarumpaet adalah berita bohong atau hoaks.
"Rangkuman bukti-bukti apa yang Saudara temukan sehingga beranggapan bahwa tidak ada penganiayaan?" tanya ketua majelis hakim Joni pada persidangan kelima dengan terdakwa Ratna, Selasa (26/3/2019).
"Awal info penganiayaan itu dari pimpinan. Kami juga dapat dari media sosial berdasarkan statement tokoh publik, seperti Prabowo, Fadli Zon, dan sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet). Menanggapi informasi itu, kami mendalami agar fakta-fakta terungkap," jawab Niko.
Baca juga: Kata Ratna soal Oplas Rp 90 Juta: Bukan Uang Korupsi, Kamu Pikir Saya Miskin Amat?
Polisi pun mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2 Oktober 2018 untuk mengungkap kebenaran berita penganiayaan itu.
Niko mengungkapkan, polisi kemudian menemukan fakta bahwa latar belakang foto penganiayaan Ratna sama dengan latar belakang ruang rawat inap RS Bina Estetika.
"Kami temukan bahwasanya latar (fotonya) sama dengan latar (belakang) ruang rawat inap di Rumah Sakit Bina Estetika," ujar Niko.
"Jadi kami menemukan fakta yang berbeda di rumah sakit. Tidak mungkin Ibu Ratna ada di Bandung dan RS Bina Estetika. Dengan fakta di rumah sakit itulah, kami menganggap berita (penganiayaan) itu hoaks," lanjutnya.
Adapun kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa.
Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari RS Bina Estetika.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Akui Semua Keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.