JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengakui semua keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan dia mengaku sudah meminta maaf terkait setiap fakta yang dikatakan aksi JPU pada persidangan hari ini.
"Kan itu semua sudah diakui. Makanya saya sudah minta maaf tentang itu," ujar Ratna saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Dirinya juga mengaku telah dirawat di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk menjalani operasi bedah muka, sama seperti kesaksian penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Pertanyakan Rekaman CCTV yang Ditampilkan Jaksa
"Ya sesuai ya kan. Saya juga sudah minta maaf kan sebenarnya ini pengulangan saja. Ya memang harus dilakukan," katanya.
Dalam kesaksian sebelumnya, AKP Niko Purba mengatakan Ratna sempat dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapapun.
"Kami memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami menemukan tanggal 21, 22, 23 tidak ke-record. Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS (Ratna Sarumpaet) pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," jelasnya.
"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung, namun keterangan dari pihak rumah sakit menyatakan tidak ada," tambah dia.
Pagi tadi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Video Konferensi Pers Prabowo Diputar pada Persidangan Ratna Sarumpaet
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.