Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ratna Pertanyakan Rekaman CCTV yang Ditampilkan Jaksa

Kompas.com - 26/03/2019, 14:13 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com — Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mempertanyakan rekaman CCTV milik RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dijadikan barang bukti dalam persidangan hari ini.

Menurut kuasa hukum Ratna, rekaman CCTV tersebut tidak secara jelas menunjukkan sosok Ratna Sarumpaet.

Namun, AKP Nico Purba, penyidik Polda Metro Jaya yang juga saksi dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), meyakinkan bahwa sosok tersebut adalah Ratna Sarumpaet.

"Mohon izin Yang Mulia untuk memutar kembali rekaman CCTV karena kami tidak bisa memastikan itu sosok Ratna Sarumpaet atau bukan karena ini hanya poster tubuh dari belakang," kata seorang anggota kuasa hukum Ratna kepada hakim.

Baca juga: Video Konferensi Pers Prabowo Diputar pada Persidangan Ratna Sarumpaet

Namun, hakim ketua Joni tidak mengindahkan permintaan tersebut.

"Tidak perlu karena saudara saksi sudah memastikan kepada sekuriti rumah sakit bahwa itu Saudara RS (Ratna Sarumpaet)," kata Joni.

Pihak kuasa hukum Ratna tidak terima dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa Nico selaku penyidik tidak ikut memeriksa pihak sekuriti.

"Itu keputusan tim untuk tidak memeriksa sekuriti," kata Nico.

Nico sebelumnya bersaksi bahwa Ratna dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika saat menjalani operasi wajah. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapa pun.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Operasi itu punya efek samping, wajah Ratna jadi bengkak. Namun, Ratna bercerita kepada pihak keluarga dan sejumlah temannya bahwa wajahnya bengkak karena dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Foto wajahnya dalam kondisi bengkak juga beredar di media sosial.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Pihak jaksa berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com