Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 26/03/2019, 13:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet dari pihak kepolisian, Ipda Mada Dimas mengaku ditugaskan pimpinannya, Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono untuk mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 2 Oktober 2018.

Ia ditugaskan mengecek rumah sakit tersebut apakah ada pasien atas nama Ratna Sarumpaet.

"Saya mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengecekan di Rumah Sakit Bina Estetika," ujar Dimas dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Dirawat 4 Hari Saat Jalani Operasi Wajah

"Siapa yang memerintah?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Pimpinan. Bapak Kanit (I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya) Kompol Hendro Sukmono," jawab Dimas.

"Saudara tahu tidak alasan kok langsung ke Rumah Sakit Bina Estetika?" tanya Joni kembali.

Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet

"Saya hanya diperintah, 'Tolong Pak Dimas beserta tim untuk mengecek apakah ada pasien bernama Ratna Sarumpaet (di RS Bina Estetika)'. Tugas saya hanya melakukan pengecekan. Setelah dapat bahan-bahan, saya langsung sampaikan kepada kepada kepala tim, AKP Niko Purba (saksi satu)," jawab Dimas.

Selain Dimas, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba dan Bripda Arief Rahman.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bayar Biaya Operasi Wajah Rp 90 Juta dengan Kartu Debit

Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.

Kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa. 

Baca juga: Pihak Ratna Sarumpaet Keberatan JPU Hadirkan Saksi Penyidik dari Polda Metro 

Pada Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.

Menurut Ketua Majelis Hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Adapun, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Tahanan Polda Metro Jaya

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com