Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ratna Pertanyakan Rekaman CCTV yang Ditampilkan Jaksa

Kompas.com - 26/03/2019, 14:13 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com — Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mempertanyakan rekaman CCTV milik RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dijadikan barang bukti dalam persidangan hari ini.

Menurut kuasa hukum Ratna, rekaman CCTV tersebut tidak secara jelas menunjukkan sosok Ratna Sarumpaet.

Namun, AKP Nico Purba, penyidik Polda Metro Jaya yang juga saksi dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), meyakinkan bahwa sosok tersebut adalah Ratna Sarumpaet.

"Mohon izin Yang Mulia untuk memutar kembali rekaman CCTV karena kami tidak bisa memastikan itu sosok Ratna Sarumpaet atau bukan karena ini hanya poster tubuh dari belakang," kata seorang anggota kuasa hukum Ratna kepada hakim.

Baca juga: Video Konferensi Pers Prabowo Diputar pada Persidangan Ratna Sarumpaet

Namun, hakim ketua Joni tidak mengindahkan permintaan tersebut.

"Tidak perlu karena saudara saksi sudah memastikan kepada sekuriti rumah sakit bahwa itu Saudara RS (Ratna Sarumpaet)," kata Joni.

Pihak kuasa hukum Ratna tidak terima dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa Nico selaku penyidik tidak ikut memeriksa pihak sekuriti.

"Itu keputusan tim untuk tidak memeriksa sekuriti," kata Nico.

Nico sebelumnya bersaksi bahwa Ratna dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika saat menjalani operasi wajah. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapa pun.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Operasi itu punya efek samping, wajah Ratna jadi bengkak. Namun, Ratna bercerita kepada pihak keluarga dan sejumlah temannya bahwa wajahnya bengkak karena dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Foto wajahnya dalam kondisi bengkak juga beredar di media sosial.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Pihak jaksa berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com