JAKARTA, KOMPAS. com — Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mempertanyakan rekaman CCTV milik RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dijadikan barang bukti dalam persidangan hari ini.
Menurut kuasa hukum Ratna, rekaman CCTV tersebut tidak secara jelas menunjukkan sosok Ratna Sarumpaet.
Namun, AKP Nico Purba, penyidik Polda Metro Jaya yang juga saksi dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), meyakinkan bahwa sosok tersebut adalah Ratna Sarumpaet.
"Mohon izin Yang Mulia untuk memutar kembali rekaman CCTV karena kami tidak bisa memastikan itu sosok Ratna Sarumpaet atau bukan karena ini hanya poster tubuh dari belakang," kata seorang anggota kuasa hukum Ratna kepada hakim.
Baca juga: Video Konferensi Pers Prabowo Diputar pada Persidangan Ratna Sarumpaet
Namun, hakim ketua Joni tidak mengindahkan permintaan tersebut.
"Tidak perlu karena saudara saksi sudah memastikan kepada sekuriti rumah sakit bahwa itu Saudara RS (Ratna Sarumpaet)," kata Joni.
Pihak kuasa hukum Ratna tidak terima dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa Nico selaku penyidik tidak ikut memeriksa pihak sekuriti.
"Itu keputusan tim untuk tidak memeriksa sekuriti," kata Nico.
Nico sebelumnya bersaksi bahwa Ratna dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika saat menjalani operasi wajah. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapa pun.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Operasi itu punya efek samping, wajah Ratna jadi bengkak. Namun, Ratna bercerita kepada pihak keluarga dan sejumlah temannya bahwa wajahnya bengkak karena dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Foto wajahnya dalam kondisi bengkak juga beredar di media sosial.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Pihak jaksa berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.