Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memang Bahaya Merokok Sambil Nyetir, Banyak Korbannya..."

Kompas.com - 31/03/2019, 15:30 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor dan mobil yang berkendara sambil merokok dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Berdasarkan aturan itu, pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Ingat, Merokok Saat Berkendara Kena Denda Rp 750.000

Terkait hal itu, Idham (24), warga Depok, mengaku setuju akan aturan tersebut.

Menurut dia, pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil merokok dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Saya setuju banget ya, memang bahaya itu orang merokok sambil nyetir. Banyak korbannya, saya juga pernah kena abu rokok, mata saya dari orang yang merokok sambil nyetir motor, bahaya itu," kata Idham area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

Ragil (27), warga Jakarta Timur, mengatakan, petugas kepolisian harus tegas dalam menerapkan aturan tersebut.

Sebab, pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil merokok sulit dideteksi karena rokok bisa saja cepat dibuang ketika ada petugas di jalanan.

"Ya harus tegas ya, mereka yang ngerokok kan pasti susah kelihatannya. Rokok kan kecil, bisa saja ada petugas dia langsung buang kan gampang," ujar Ragil.

Sementara itu, Desi (28), warga lainnya, berpendapat bahwa masyarakat juga harus berperan dalam menegur pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Hal itu agar pengemudi tersebut malu dan jera.

"Aduin juga ke polisi begitu, laporin. Difoto orangnya atau pelat nomornya kan bisa terus laporin ke polisi dia kena denda pas bayar pajak, harus begitu biar aturannya efektif," ujar Desi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Baca juga: Larangan Merokok di Regulasi Ojol Berlaku Umum

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," kata Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Sabtu (30/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com