Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Warga yang Belum Tahu Syarat Urus Pindah TPS

Kompas.com - 09/04/2019, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga memenuhi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok untuk mendaftarkan pengajuan surat A 5 agar dapat pindah tempat memilih saat pemilu nanti.

Warga sudah memenuhi Kantor KPU Jakarta Utara Selasa (9/4/2019) sejak pukul 09.00 WIB.

Namun demikian, banyak warga yang harus kembali ke rumah karena dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kebanyakan, syarat yang tidak dipenuhi warga yakni surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa karyawannya masih bekerja pada hari pemilihan atau tidak. 

"Jadi kata petugas KPU tadi, perusahaan harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa saat 17 April itu saya masih dalam tugas kerja dan tidak libur," kata salah seorang warga bernama Damar (23) yang bekerja di PLN Marunda.

Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5

Menurut Damar, informasi soal format surat tersebut tidak ia dapatkan sebelumnya.

"Ya kami cuma tahu syarat-syarat seperti harus membawa e-KTP, fotokopi kartu leluarga (KK), dan surat keterangan dari tempat kerja, bahwa tidak bisa mencoblos di domisili asal," kata dia.

"Tidak tahu kalau ada format yang harus menyatakan bahwa masih bekerja saat hari H pencoblosan," ucap Damar.

Senada dengan Damar, seorang pekerja pabrik bernama Angga (20) juga mesti kembali meminta pembenahan surat dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Tidak jadi daftar A 5 hari ini, karena syaratnya kurang. Kekurangannya adalah surat pernyataan dari perusahaan bahwa waktu pencoblosan saya masuk kerja, tidak libur," kata dia.

Sementara itu, Zeanu (19), warga asal Medan Sumatra Utara, tidak tahu bahwa perpanjangan pendaftaran A5 hingga Rabu (10/4/2019) besok hanya untuk warga dengan kondisi tertentu, yakni sakit, sedang bertugas, atau ditahan.

"Saya kira untuk perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal masih bisa dilakukan. Ternyata sudah ditutup. Ya saya berharapnya dibuka lagi layanannya untuk semua warga, kalau enggak, ya jadi golput akhirnya," ujar Zeanu.

Sebagai informasi pendaftaran surat A5 sebagai syarat perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal ke domisili baru dibuka lagi sejak 28 Maret hingga Jumat besok.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pada Pasal 210 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Prabowo: Tolong Jaga TPS, Jangan Ada Hantu-hantu Ikut Nyoblos

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah lokasi pemilihan dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pemilu berlangsung.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (28/3/2019), hanya pemilih dengan kondisi tertentu yang dapat mengajukan perpindahan tempat memilih.

"Misalnya mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas," ujarnya.

Tugas tersebut diartikan sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar domisili sesuai e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com