Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Caleg PAN Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/04/2019, 22:11 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua orang pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan rupiah.

Kedua orang tersangka ialah AF alias A dan Imam Hussaida (IH). Mereka ditangkap di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (12/4/2019) lalu.

"Kemarin kami tangkap kedua pelaku saat akan bertransaksi, tersangka meminta Rp 500 juta kepada korban dan yang kami amankan saat transaksi sebesar Rp 5 juta," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBR Arie Ardian, Selasa (16/4/2019).

Arie mengatakan, salah satu tersangka yakni IH merupakan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional.

IH sendiri merupakan buron yang telah diincar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat sejak 2018 lalu.

"Berdasarkan pengakuan dan setelah kami kroscek, pelaku memang Caleg PAN di Dapil Banten 1. Dia DPO kami yang sebelumnya juga pernah melakukan penipuan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu mengaku sebagai pemenang tender pengadaan barang di sejumlah kementerian atau badan usaha milik negara (BUMN).

Tak main-main, akibat perbuatan pelaku, para korbannya menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Pertama pelaku menjanjikan kepada korbannya proyek jalan di Manado senilai Rp 350 juta. Tapi ternyata proyek itu fiktif," ungkap Arie.

Kemudian, pada aksinya yang keduanya, pelaku mengaku sebagai pemenang tender pengadaan 3.000 tenda di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 48 miliar.

"Korban bernama Ferry Kurniawan, dia adalah seorang pengusaha di mana yang bersangkutan dijanjikan oleh para tersangka proyek di BNPB," ucapnya.

Setelah para korban memberikan uang senilai ratusan juta kepada pelaku, IH dan rekannya A langsung kabur melarikan diri.

Namun korban curiga karena tidak juga mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan.

"Setelah itu korban melakukan pengecekan di BNPB dan ternyata proyek itu fiktif atau tidak ada," tambah Arie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com