Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPS Kampung Akuarium: Ayo, Handphone Dititipkan ke Petugas Dulu...

Kompas.com - 17/04/2019, 09:40 WIB
Tatang Guritno,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 482 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2019).

Dalam pantauan Kompas.com sejak pukul 07.00 WIB warga sudah memenuhi TPS 33 dan 40 di kampung tersebut.

Salah satu yang tak boleh dilupakan adalah ketentuan tidak boleh menbawa handphone ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan.

"Ayo handphone-nya dititipkan ke petugas dulu," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 40 Kampung Akuarium Topas Juanda.

Baca juga: Nyoblos ke TPS, Anies dan Keluarga Kompak Pakai Baju Putih

Melalui pengeras suara, selain memanggil pemilih sesuai daftar, berulang kali Topas mesti mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel ke dalam bilik suara.

"Sekali lagi Bapak dan Ibu, teman-teman semua dilarang membawa handphone ke bilik suara. Bisa dititipkan dulu ke rekan atau petugas," Imbau Topas kepada warga.

Meski sudah dipasang Imbauan tidak boleh membawa handphone dibilik suara, namun tetap saja beberapa warga lupa akan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah Evi (35) warga Kampung Akuarium mengaku lupa bahwa tidak diperbolehkan membawa handphone ke bilik suara.

Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00

"Karena tadi nunggu sambil mainan handphone, waktu dipanggil buru-buru maju buat memilih, eh lupa handphone masih dibawa," ujar Evi.

Sementara itu warga lain bernama Diah (30) mengaku tidak tahu kalau ada aturan tidak boleh membawa handphone. Ia ingin memamerkan diri di sosial media saat lakukan pencoblosan.

"Sebenarnya ingin pamer sih, tapi ternyata tidak boleh. Memang pilihan itu sifatnya rahasia ya. Jadi nanti foto pake handphone di depan TPS aja," tuturnya.

Adapun sejumlah DPT yang terdaftar di TPS Kampung Akuarium juga terdiri dari warga yang tinggal di beberapa rumah susun di kawasan Marunda, Rawa Bebek, dan Kapuk.

Sebagai informasi larangan mendokumentasikan pencoblosan surat suara tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam peraturan itu disebutkan,"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Sementara itu dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatakan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com