JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Camry B 1185 TOD berinisial DS (36) yang menabrak satu mobil dan lima sepeda motor di kawasan Jakarta Selatan, kini harus dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat karena diamuk massa.
Warga emosi karena DS mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan dari Jalan Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak pengendara lain. Akibat kecelakaan itu, korban luka-luka sebanyak 10 orang.
DS ditangkap warga di daerah Menteng, Jakarta Selatan. Warga yang emosi langsung mengeroyok DS serta menghancurkan mobilnya.
Baca juga: Diamuk Massa, Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Dirawat di RSCM
Pantauan Kompas.com di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Camry DS berwarna hitam itu nampak hancur di bagian kaca depan dan kaca belakang. Kedua spion mobil pun rusak hingga terlepas.
Ban depan kiri mobil juga hancur tak berbentuk dibarengi dengan bemper mobil yang penyok. Nampak juga kaca belakang sebelah kiri bolong dihancurkan massa.
Baca juga: Korban Luka yang Ditabrak Pengemudi Camry Bertambah Jadi 10 Orang
Di bagian kaca belakang yang hancur masih terdapat batu yang diduga digunakan warga untuk merusak mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya yang datang ke TKP langsung mengamankan mobil tersebut dan dibawa ke Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun DS masih dirawat di RSCM karena alami luka serius pada bagian wajah serta bahu sebelah kiri. Alhasil, pihak kepolisian belum bisa memeriksa DS karena masih harus mendapat perawatan.
Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Jalani Tes Urine
"Dia masih di rumah sakit, belum ada hasil dari sana jadi kita belum bisa tetapkan tersangka karena belum ada penyelidikan. Tapi dia akan jadi tersangka karena sudah jelas kejadiannya," kata Nasir di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi mata dan korban.
Sebelumnya, DS melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta lima pengendara motor yang melintas pada Kamis (18/4/2019) pukul 19.00.
Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.