JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Camry B 1185 TOD berinisial DS (38) yang menabrak satu mobil Mercy dan empat motor di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) kini sedang menjalani tes urin.
Hal ini untuk mengetahui apakah DS mengonsumsi obat-obatan saat menabrak lima kendaraan di Jalan HR Rasuna Said hingga Saharjo, Jakarta Selatan.
"Penyidik sudah meminta untuk pemeriksaan urine dan darah untuk kondisi tubuh diduga tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2019).
Baca juga: Polisi: Pengemudi Camry Tabrak 5 Kendaraan Bermotor, 7 Orang Luka-luka
Nasir mengatakan, pihaknya hingga kini belum memeriksa DS terkait kasus tersebut karena DS sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat ,akibat diamuk massa.
Maka dari itu, polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus itu dengan memeriksa saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
"Belum (tersangka). Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja. Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit. Belum diperiksa jadi belum tahu penyebabnya," ujar Nasir.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Camry Tabrak 5 Kendaraan di Jalan Rasuna Said hingga Saharjo
Sebelumnya diberitakan, DS pengemudi Camry melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta empat motor warga yang melintas pada Kamis pukul 19.00 WIB.
Akibatnya, tujuh orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
Atas perbuatannya tersebut, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.