JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Pitra, Eggi Sudjana menyuarakan people power dalam konteks anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam undang-undang tentang advokat. (Eggi berbicara people power) sebagai kuasa hukum advokasi (BPN)," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, lanjut Pitra, tujuan kliennya menyuarakan people power bukan untuk kegiatan makar.
Baca juga: Diperiksa soal Pernyataan People Power, Eggi Sudjana Diwakili Kuasa Hukumnya
Menurut dia, arti people power yang disuarakan kliennya terkait Pemilu 2019.
"Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan. Ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer," kata Pitra.
Seperti diketahui, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya, Eggi diperiksa penyidik hari ini, pukul 14.00 WIB.
Pitra mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Eggi hari ini terkait pelimpahan laporan dari Bareskrim.
"Iya, agenda pemeriksaan (Eggi) terkait laporan pelimpahan dari Bareskrim," ujar Argo.
Ada dua laporan terhadap Eggi yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan people power yang ia ucapkan.
Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Baca juga: Jumat, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa soal Pernyataan People Power
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 atas tuduhan makar lantaran Eggi menyuarakan people power terkait Pemilu 2019.
Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan kedua dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung.
Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.