Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan

Kompas.com - 10/05/2019, 11:47 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satpol PP Jakarta Utara mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/5/2019) pukul 22.00 WIB.

Di ruas Jalan Cilincing, beberapa tempat hiburan malam masih buka dan melayani pelanggan ketika petugas datang.

Petugas segera memberikan peringatan kepada pengelola dan menempelkan stiker di depan tempat hiburan malam bertuliskan "Tutup".

Baca juga: Pemkot Surakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Solo Selama Ramadhan

"Ini merupakan tindakan pengawasan yang kami lakukan terhadap tempat hiburan malam supaya para pengelolanya tidak menjalankan bisnis ini selama bulan Ramadhan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Budi Salamun.

Operasi yang dilakukan itu, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H / 2019 M.

Menurut Budi pihaknya akan menindak tempat hiburan malam yang masih buka setelah menerima surat edaran.

"Mereka (pengelola) mengaku akan merapatkan terkait surat edaran. Saya tegaskan tidak perlu ada rapat lagi, dalam surat edaran sudah jelas mulai 6 Mei hingga 8 Juni tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi," ujar Budi.

Jika dalam pengawasan berikutnya masih terdapat tempat hiburan yang buka, Budi mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penyegelan.

"Besok kami akan lakukan patroli. Jika masih ada yang buka langsung kami segel," katanya.

Kepala Seksi Industri dan Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara Agus Purwanto menjelaskan, ada enam jenis usaha tempat hiburan malam yang bukan merupakan fasilitas hotel berbintang yang wajib tutup selama Ramadhan.

"Keenamnya adalah diskotek, klab malam, panti pijat, pemandian uap, bar, dan arena (permainan) ketangkasan dewasa," terang Agus.

Agus menjelaskan, dalam peraturan dan surat edaran keenam usaha tersebut mesti tutup saat Ramadhan.

"Pemilik usaha tak perlu beralasan untuk melakukan uji coba apakah Ramadhan ini usahanya tetap beroprasi atau harus tutup. Dalam surat edaran sudah jelas tertera, bahwa usaha hiburan malam harus tutup selama bulan puasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com