JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Kamis (16/5/2019).
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Kivlan Zen datang untuk dimintai keterangan saja sebagai saksi kasusnya Bang Eggi Sudjana, memenuhi panggilan saja. Saat ini masih pemeriksaan ya," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Menurut Pitra, kedatangan Kivlan merupakan bentuk dukungan kepada Eggi dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pak Kivlan selalu kooperatif, selalu menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya," katanya.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Eggi Sudjana Ditangkap Saat Diperiksa, Pakar Hukum Nilai Sah-sah Saja
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.