Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiaya PRT Sebut Korban Sakiti Dirinya Sendiri

Kompas.com - 21/05/2019, 18:52 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TVL, tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LN, mengaku tak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.

TVL yang merupakan majikan korban mengatakan, dia tak pernah terlibat masalah apapun selama empat tahun korban bekerja padanya. Namun ia mengatakan, akhir-akhir ini korban kerap menyatakan ingin pulang ke kampung halaman.

"Dia minta izin mau pulang kampung, tapi kalau ditanya kadang menjawab rumahnya Garut kadang menjawab rumahnya Bandung," kata TVL kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Menurut TVL, korban merupakan seorang anak yatim piatu. Saat ditanya soal bagaimana korban meninggal, TVL mengatakan bahwa LN melukai dirinya sendiri.

"Dia menyiksa dirinya sendiri dengan loncat dari tangga, menyakiti dirinya sendiri dengan menggunakan ulekan, dia juga tidur di kamar mandi dan tak mau makan," ujarnya.

TVL juga menambahkan, kamar mandi tempat korban ditemukan meninggal tidak memikiki kunci.

"Tidak ada kuncinya kamar mandi itu. Jadi enggak mungkin saya kunci," ujar dia.

LN ditemukan meninggal di dalam toilet di rumah TVL di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin kemarin 03.00 WIB.

Jenazahnya dibawa oleh suami TVL ke Rumah Duka Atma Jaya. Petugas Rumah Duka Atma Jaya yang menemukan kejanggalan pada tubuh korban kemudian menghubungi pihak kepolisian Penjaringan.

"Jenazah ditemukan dengan kondisi fisik kurus, rambut cepak karena digunduli oleh pelaku, dan luka lebam baik lama maupun baru hampir di sekujur tubuhnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polsek Penjaringan siang tadi.

TVL kini dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com