Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota FPI Ditangkap, Diduga Sebarkan Pesan Ajakan Pengeboman

Kompas.com - 22/05/2019, 18:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) berinisial MA (30) ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan. MA diduga menyebarkan pesan berantai yang berisi undangan seruan untuk melakukan aksi pengeboman.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan model A yang dibuat oleh polisi dengan nomor laporan LP/ 430 /V/2019/PMJ/Dit Reskrim Sus (MODEL A), Tanggal 20 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pesan berantai itu disebar melalui pesan singkat WhatsApp.

"Terdapat pesan berantai yang dilakukan oleh beberapa akun whatsapp dengan berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi berupa kata-kata disertai foto," ujar Argo dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Sekretaris Yayasan Bina Sarana Al Ittihaad Ditangkap Terkait Ancaman di Medsos

Argo menjelaskan, dalam foto yang tersebar dalam pesan singkat WhatsApp tertulis "Undangan pengeboman kantor Bareskrim. Mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke gedung Bareskrim polri pada tanggal 22 Mei 2019".

Foto yang tersebar dalam pesan singkat WhatsApp tertulis Undangan pengeboman kantor bareskrim. Mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke gedung bareskrim polri pada tanggal 22 Mei 2019.Dokumentasi Polda Metro Jaya Foto yang tersebar dalam pesan singkat WhatsApp tertulis Undangan pengeboman kantor bareskrim. Mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov untuk dilempar ke gedung bareskrim polri pada tanggal 22 Mei 2019.
Pesan berantai itu juga menuliskan target utama yang harus dibunuh adalah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis.

Baca juga: Polisi Sebut Massa Lempari Asrama Polri dengan Batu hingga Molotov

"Pesan berantai ditujukan untuk mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kapolri dan Kabareskrim," ujar Argo.

Saat menangkap MA, polisi menyita barang bukti berupa bukti cetak pesan berantai akun Whatsapp.

Baca juga: Cerita Warga Shock Melihat Mobil Dibakar, Molotov Dilempar, dan Pagar Digedor-gedor

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com