Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras hingga LBH Jakarta Buka Pengaduan Terkait Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 27/05/2019, 23:01 WIB
Tatang Guritno,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuka aduan untuk masyarakat yang mendapatkan tindakan tidak manusiawi saat kerusuhan Selasa (21/5/2019) hingga Rabu (22/5/2019).

Koordinator KontraS Yati Andriyani menyebutkan, tindakan tidak manusiawi itu seperti kekerasan, penembakan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.

"Pengaduan dapat dilakukan secara online atau pun offline dengan datang langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, atau pun LBH Pers," sebut Yati pada pesan tertulis yang dikirimkan ke Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Ini Beberapa Temuan Awal LSM soal Kerusuhan 22 Mei di Jakarta

Yati menjelaskan, terdapat empat syarat pengajuan aduan kepada tiga lembaga tersebut, antara lain:

1. Mengisi formulir di masing-masing tempat pengaduan.

2. Dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci.

3. Memiliki bukti-bukti/kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami/disaksikan.

4. Kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui pengaduan ini kami mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya dilanggar selama peristiwa 21-22 Mei agar secara mudah melaporkan kasusnya kepada kami," lanjut Yati.

Baca juga: Kontras dan YLBHI Laporkan Kekerasan Penanganan May Day oleh Polisi ke Komnas HAM

Yati lebih lanjut mengatakan upaya ini dilakukan juga untuk meminimalisir hoaks yang bertebaran di sosial media.

"Serta untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," sebutnya.

Formulir pengaduan dapat dapat diakses melalui bit.ly/laporkan2122.

Sementara itu masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi Kantor KontraS di Jalan Kramat II, Nomor 07, Kwitang, Jakarta Pusat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan, Jakarta Pusat.

Serta kantor LBH Pers yang beralamat Jalan Kalibata Timur 4G Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com