Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Kivlan Zen atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api...

Kompas.com - 31/05/2019, 06:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Suta menyebut, Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup. Namun, pengacara Kivlan yang lain, Djuju Purwantoro, justru mempertanyakan keputusan polisi menahan Kivlan.

Baca juga: Pengacara Pertanyakan Penahanan Kivlan Zen

Akan mengajukan praperadilan

Menurut Djuju, polisi justru tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api oleh Kivlan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan Kivlan.

Djuju mengatakan, Kivlan tidak pernah mempunyai atau pun menguasai senjata api sebagaimana yang dituduhkan polisi.

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.

Baca juga: Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan dan Penangguhan

Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore lalu. Kivlan tampak dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol. Namun, tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media karena ketatnya pengawalan polisi.

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Bantah berkaitan dengan makar

Djuju menyatakan, penahanan Kivlan tidak berkaitan dengan kasus makar dan hoaks yang juga disangkakan kepada kliennya tersebut

Namun, Djuju tidak menampik bila Kivlan mempunyai hubungan dengan orang-orang yang kedapatan memegang senjata api dan diduga menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 lalu.

Baca juga: Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur

Armi, salah satu dari enam tersangka yang telah diamankan polisi terkait hal tersebut, rupanya merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com