JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melarang masyarakat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) terkait sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mengarahkan masyarakat yang tetap ingin tetap berunjuk rasa untuk berkumpul di depan Lapangan IRTI di Monas dan depan Patung Kuda.
Baca juga: Sidang Perdana Pilpres di MK, MRT Beroperasi Normal
"Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan (menggelar aksi unjuk rasa), kami akan arahkan ke IRTI dan kawasab Patung Kuda," kata Argo, Jumat.
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa di MK.
"Belum dapat informasi dari intelejen ya (terkait rencana aksi unjuk rasa)," ungkap Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan MK karena mengganggu jalan umum, ketertiban publik, dan hak asasi orang lain.
Larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari terjadinya gesekan seperti kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
"Kami enggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK. Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kami akan kanalisasi di depan IRTI, samping Patung Kuda, dan diawasi," ujar Tito, Kamis kemarin.
Baca juga: Ketua MK: Kami Tidak Tunduk dan Takut Siapapun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.