Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Cara Kerja ETLE, Kamera yang Bisa Menangkap Gambar Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 01/07/2019, 14:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru, mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Kompas.com berkesempatan untuk melihat alur penindakan ETLE dengan tambahan fitur terbaru tersebut didampingi Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, di antaranya menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman.

Baca juga: Kata Warga Soal ETLE, Baru Tahu Main HP Saat Berkendara Bisa Ditilang

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

"Hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut," jelas Arif kepada wartawan.

Nantinya, lanjut Arif, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.

"Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Jadi, ketajaman mata kamera dibandingkan lagi dengan mata petugas. Apabila sudah terverifikasi, diterbitkan surat konfirmasi," ungkap Arif.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

Baca juga: Kamera ETLE Kini Bisa Merekam Pengemudi yang Pakai HP Saat Mengemudi

"Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK," ujar Arif.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan, hari ini (1/7/2019).

Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil, yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pemakaian sabuk pengaman, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.

Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Baca juga: Per 1 Juli, Kamera ETLE Bisa Rekam Pengemudi yang Main HP hingga Tak Pakai Seat Belt

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Keberatan Soal Iuran Tapera, Pegawai: Pusing, Gaji Saya Sudah Kebanyakan Potongan

Megapolitan
Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Nestapa Pekerja soal Iuran Tapera : Gaji Ngepas, Pencairan Sulit

Megapolitan
Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Bingung dengan Potongan Gaji untuk Tapera, Pegawai Swasta: Yang Punya Rumah Kena Juga, Enggak?

Megapolitan
Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Ulah Keblinger Pria di Koja, Curi Besi Pembatas Jalan untuk Nafkahi Keluarga Berujung Ditangkap Polisi dan Warga

Megapolitan
Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Kata Karyawan Swasta, Tapera Terasa Membebani yang Bergaji Pas-pasan

Megapolitan
Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: 'Don't Worry'

Soal Wacana Rusun Baru untuk Eks Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: "Don't Worry"

Megapolitan
DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

DPC Gerindra Serahkan 7 Nama Bakal Calon Wali Kota Bogor ke DPD

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Fakta-fakta Penemuan Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren: Korban Sempat Pamit Beli Kopi dan Ponselnya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com