JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengungkapkan, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto tidak digaji selama cuti.
"Masih cuti dan belum ada keterangan aktif kembali dan tidak berhak dapat tunjangan apapun, selama cuti demikian ketentuannya," ucap Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Chaidir menjelaskan gaji TGUPP termasuk BW dibayarkan dengan hitungan paket bulanan.
Ia mencontohkan, jika anggota TGUPP hanya masuk satu minggu dalam satu bulan, maka tidak digaji. TGUPP hanya digaji jika bekerja penuh satu bulan.
"Iya sifatnya paket bulanan, bukan harian. Kalau dia aktif dalam 1 bulan, ya dia dibayar. Kalau hanya seminggu enggak ada kinerjanya ya enggak dibayar. Kan punya tanggung jawab, masukkannya apa, ada beban kerjanya," kata dia.
Chaidir menambahkan, hingga saat ini BW belum kembali bekerja. BW pun bebas cuti karena tidak terikat peraturan.
"Ketika dia mengajukan cuti, ya mau berapa lama sampai menyelesaikan tugas. Tapi kalau dia enggak ngelapor, ya tidak dihitung," tambahnya.
BW sebelumnya mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019). Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.