BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HS yang ditangkap polisi karena diduga menghamili gadis yang ia asuh, diketahui telah melancarkan aksinya sejak Desember 2018.
EP, gadis yang masih berusia 15 tahun itu meninggal di Rumah Sakit Rawalumbu bersama janin berusia 7 bulan di dalam kandungannya pada Selasa (2/7/2019), atau satu hari sebelum H diringkus polisi.
Menurut keterangan polisi, HS kerap berpura-pura minta dipijat oleh EP yang tinggal serumah dengannya.
"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku. Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ujar Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (4/7/2019) sore.
Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya
Dalam pengakuannya kepada polisi, kakek berusia 71 tahun yang bekerja sehari-hari sebagai tukang las itu mengaku mengancam akan mengusir korban apabila enggan menuruti keinginannya atau buka mulut pada tetangga.
"Tidak ada (paksaan), tapi bujuk rayu dan kalau tidak (patuh) diancam diusir, tidak dikasih makan, dan lain-lain," jelas Imron.
Korban sendiri telah tinggal bersama HS sejak 2017. Awalnya mereka bertetangga, namun karena ibu korban mesti merantau, korban dititipkan pada HS.
Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.