JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mendukung upaya kuasa hukumnya melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilannya ke Komisi Yudisial (KY).
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Sudah dikabarkan ke Pak Kivlan, dia bilang ya sudah kita perang saja," ujar Tonin.
Hakim yang dimaksud adalah Achmad Guntur, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ahcmad Guntur akan dilaporkan karena menjadwalkan penundaan sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen ke 22 Juli 2019.
Baca juga: Rabu, Kuasa Hukum Kivlan Zen akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Achmad Guntur selaku hakim tunggal menunda sidang praperadilan itu menjadi 22 Juli 2019 karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan yang sedianya digelar Senin kemarin.
Tonin sempat memohon agar sidang digelar Rabu, Kamis, atau Jumat, Minggu ini. Namun, hakim menolak karena dia harus menyidangkan perkara lain pada hari-hari itu.
Penundaan itu dinilai kuasa hukum Kivlan terlalu lama karena akan merugikan pihak Kivlan Zen.
"Dilaporkan karena persisnya dia (Guntur) tidak profesional. Dia harusnya tidak boleh menunda selama dua minggu karena dalam satu lokasi, kalau penundaan itu sepakat kita berdua. Kalau kita nggak sepakat ya sudah tapi kan minimalnya ada maksimalnya," ucap dia.
Pihaknya mengaku akan membawa bukti rekaman percakapan Achmad Guntur selama persidangan untuk memperkuat laporan ke KY. Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.