Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Surat, Pengacara Kivlan Zen Minta Hakim Praperadilan Diganti

Kompas.com - 09/07/2019, 11:53 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.

Pengacara meminta agar Achmad Guntur selaku hakim tunggal tidak lagi memimpin sidang praperadilan Kivlan Zen.

"Minta ganti hakim sama ganti hari sidang, pergantian hakim tunggal sidang perkara no 75," ujar Tonin saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Ketika Pengacara Kivlan Zen Berdebat dengan Hakim Sidang Praperadilan

Surat pengajuan dikirimkan hari ini. Pihak Kivlan kecewa hakim Achmad Guntur mengundurkan sidang praperadilan hingga 22 Juli.

Menurut dia, pengunduran tersebut terlalu lama dan berdekatan dengan habisnya masa tahanan Kivlan Zen dan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Kita bilang kemarin kan Jumat boleh, Kamis boleh, tapi jangan dua minggu. Dia (hakim) nggak mau alasannya sibuk. Ya, kalau sibuk sampean saja jadi pengacara, saya jadi hakim saya bilang aja begitu," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur 22 Juli

Dia berharap, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Jika tidak, maka dia menilai, adanya keberpihakan hakim dalam penanganan kasus ini.

"Iya bisa saja hakim tetap Pak Guntur tapi harinya berubah atau ganti semuanya itu tergantung pada ketua. Kalau ketua nggak mau, berarti persekongkolan sudah ada," kata dia.

Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen mengudur sidang menjadi 22 Juli 2019.

Baca juga: Kecewa dengan Hakim, Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Mengadu ke KY

Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7/2019) kemarin.

Tonin sempat memohon agar sidang digelar hari Rabu, Kamis, atau Jumat pada pekan ini. Namun, Hakim menolak karena harus menyidangkan perkara lain.

Kivlan mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com