JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami tidak kooperatif saat diperiksa pada Rabu (10/7/2019) kemarin terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.
"(Pablo dan Rey) engga kooperatif (saat diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis.
Namun, Iwan tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan yang dijalani keduanya.
Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Penangkapan untuk Pablo Benua dan Rey Utami
Iwan mengungkapkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"(Alasan ditetapkan tersangka) ya karena sudah memenuhi unsur pidana," ujar Iwan.
Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap mereka.
Fairuz A Rafiq sebelumnya melaporkan artis Galih Ginanjar yang merupakan mantan suaminya, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus itu bermula ketika Galih dinilai telah menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait dengan sebutan "bau ikan asin" yang ditujukan kepada Fairuz.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Galih kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.