JAKARTA, KOMPAS.com — Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.
Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019).
"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai
tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis.
Polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Iya, Galih juga sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Iwan.
Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar yang merupakan mantan suaminya, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait dengan sebutan "bau ikan asin" dalam video itu.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi.
Dalam kasus ini, istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.