Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jangan Cuma Tindakan dan Denda, Pemkot Depok Harus Sediakan Kantong Parkir

Kompas.com - 18/07/2019, 06:58 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur warga pemilik kendaraan roda empat atau mobil agar punya garasi sendiri.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam 45 Bekasi Adi Susila, Pemkot Depok harus punya solusi terlebih dahulu terkait minimnya masyarakat Depok yang memiliki garasi sebelum menerapkan aturan mewajibkan warganya untuk punya garasi.

Ia menyarankan agar Pemkot Depok belajar dari Yogyakarta yang membangun kantong-kantong parkir sebagai tempat penitipan mobil bagi warga yang tidak memiliki garasi.

Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

"Kayak di Malioboro, Jogja itu kan ada kantong-kantong parkir ya buat warganya. Nah harusnya Depok belajar siapkan kantong-kantong parkir tadi kalau orang tidak menaati barulah dikenakan denda," ujar Adi saat dihubungi, Kamis (17/7/2019).

Adi mengatakan, Pemkot Depok dapat menggunakan teknologi canggih untuk membangun kantong-kantong parkir dengan metode vertikal.

Ia mengatakan, tak butuh lahan besar untuk membangun kantong parkir yang vertikal.

"Jadi memang Pemkot Depok harus cari solusinya juga untuk garasi ini, jadi jangan hanya ditindak atau didenda tapi solusi dari Pemkot sendiri tidak ada," tuturnya.

Adapun sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Baca juga: Area Parkir Polda Metro Jaya yang Sempat Dijadikan Garasi Mobil Warga

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan perda tersebut, yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanki denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," kata Dadang.

Baca juga: Polemik Parkir Kendaraan di Depok, dari Berbayar hingga Denda Rp 20 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com