DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang isinya mengatur warga pemilik kendaraan roda empat atau mobil agar punya garasi sendiri.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam 45 Bekasi Adi Susila, Pemkot Depok harus punya solusi terlebih dahulu terkait minimnya masyarakat Depok yang memiliki garasi sebelum menerapkan aturan mewajibkan warganya untuk punya garasi.
Ia menyarankan agar Pemkot Depok belajar dari Yogyakarta yang membangun kantong-kantong parkir sebagai tempat penitipan mobil bagi warga yang tidak memiliki garasi.
"Kayak di Malioboro, Jogja itu kan ada kantong-kantong parkir ya buat warganya. Nah harusnya Depok belajar siapkan kantong-kantong parkir tadi kalau orang tidak menaati barulah dikenakan denda," ujar Adi saat dihubungi, Kamis (17/7/2019).
Adi mengatakan, Pemkot Depok dapat menggunakan teknologi canggih untuk membangun kantong-kantong parkir dengan metode vertikal.
Ia mengatakan, tak butuh lahan besar untuk membangun kantong parkir yang vertikal.
"Jadi memang Pemkot Depok harus cari solusinya juga untuk garasi ini, jadi jangan hanya ditindak atau didenda tapi solusi dari Pemkot sendiri tidak ada," tuturnya.
Adapun sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan perda tersebut, yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.
Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanki denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," kata Dadang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/06583501/pengamat-jangan-cuma-tindakan-dan-denda-pemkot-depok-harus-sediakan