JAKARTA, KOMPAS.com - Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru diperpanjang pada Mei 2019.
Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.
Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.
"Itu kan rutin perpanjangan (ijin kepemilikan senjata api) setiap tahun kalau sudah habis (masa ijinnya)," kata Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Ini Hasil Otopsi Jenazah Bripka Rahmat yang Ditembak Polisi
Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
"Semua anggota Polri diuji psikologi lagi, semua proses (pengujian) diulang dari awal semua. Perilaku yang bersangkutan selama bertugas biasa-biasa saja, masalah keluarga juga tidak ada sejauh ini," jelas Latif.
Latif mengaku menyesalkan perbuatan Rangga yang menembak rekannya karena terpancing emosi.
Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Polisi yang Tembak Polisi Gunakan Senjata Organik Milik Polri
"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian seperti ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ujar Latif.
Peristiwa penembakan terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50.
Bripka Rahmat Efendy tewas ditembak Brigadir Rangga Tianto. Peristiwa penembakan itu diduga disebabkan oleh Brigadir Rangga yang terpancing emosi.
Pelaku menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut menggunakan senjata api jenis HS 9.
Akibatnya, Bripka Rahmat tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa penembakan diduga karena terpancing emosi.
Baca juga: Berawal dari Emosi, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis