Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Video Call Sex Anak, Tersangka Sebar ke Grup WA

Kompas.com - 29/07/2019, 18:40 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AAP (27), tersangka kasus pemerasan anak di bawah umur dengan rekaman Video Call Sex (VCS) diketahui memiliki grup WhatsApp yang terdiri dari ratusan anggota.

Di dalam grup itu, AAP kerap menyebarkan VCS anak di bawah umur. Salah satu video yang disebarkan, yakni video milik korban berinisial RAP (9).

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.

"Memang (videonya) sudah sempat dimasukkan kedalam satu grup WhatsApp. Kalau saya lihat dari penyidikan kita, member grup itu aja kurang lebih 100-an member," ujar dia, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Ancam Anak di Bawah Umur Lakukan Video Call Sex, AAP Cari Korban Lewat Game

Namun, dia belum melihat adanya indikasi tersangka menjual video tersebut kepada penghuni grup. Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan hal tersebut.

"Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial. Kami akan selidiki," ucap dia.

AAP dan RAP bertemu dalam sebuah aplikasi game online di media sosial Facebook.

Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan semakin berlanjut ketika mereka sudah betukar nomor WhatsApp.

Lewat WA, tersangka merayu korban untuk melakukan VCS. Korban menuruti perbuatan tersebut.

"Tersangka melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," lanjut Iwan.

Tersangka kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.

"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.

Atas dasar ancaman tersebut, dia melaporkan hal tersebut pada 26 Juni 2019. Alhasil, polisi menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).

AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com