JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus usulan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah, Asteria Fitriani.
"Iya sudah ditangguhkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Budhi mengatakan, penangguhan penahanan itu telah dikabulkan sejak seminggu yang lalu.
Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan oleh penyidik saat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Asteria.
"Dari subjektifitas penyidik melihat bahwa yang bersangkutan tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: 6 Fakta Status Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden, dari Emosi hingga Akhirnya Minta Maaf
Hal itu didasari karena pihak keluarga yakni suami dan anak-anak dari Asteria bersedia menjadi penjamin.
Pertimbangan selanjutnya yakni kemungkinan Asteria mengulangi perbuatannya disebutkan Budhi bahwa tersangka sudah benar-benar menyesali perbuatannya.
"Bahkan (Asteria) menangis di depan kita kalau dia menyesal atas perbuatannya," ucap Budhi.
Sementara kemungkinan Asteria untuk menghilangkan barang bukti disebutkan Budhi sudah tidak memungkinkan karena barabg bukti tersebut sudah ada di tangan kepolisian.
Adapun Asteria ditahan karena dilaporkan salah seorang warga berinisal TCS atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca juga: Kondisi Fisik dan Mental Tersangka Usulan Tak Usah Pasang Foto Presiden Menurun
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah postingan di akun Facebooknya yang mengusulkan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.
Asteria dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.
Akibatnya,Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.