Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Usulan Sekolah Tak Pasang Foto Presiden

Kompas.com - 02/08/2019, 09:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus usulan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah, Asteria Fitriani.

"Iya sudah ditangguhkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).

Budhi mengatakan, penangguhan penahanan itu telah dikabulkan sejak seminggu yang lalu.

Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan oleh penyidik saat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Asteria.

"Dari subjektifitas penyidik melihat bahwa yang bersangkutan tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri," ucapnya.

Baca juga: 6 Fakta Status Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden, dari Emosi hingga Akhirnya Minta Maaf

Hal itu didasari karena pihak keluarga yakni suami dan anak-anak dari Asteria bersedia menjadi penjamin.

Pertimbangan selanjutnya yakni kemungkinan Asteria mengulangi perbuatannya disebutkan Budhi bahwa tersangka sudah benar-benar menyesali perbuatannya.

"Bahkan (Asteria) menangis di depan kita kalau dia menyesal atas perbuatannya," ucap Budhi.

Sementara kemungkinan Asteria untuk menghilangkan barang bukti disebutkan Budhi sudah tidak memungkinkan karena barabg bukti tersebut sudah ada di tangan kepolisian.

Adapun Asteria ditahan karena dilaporkan salah seorang warga berinisal TCS atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga: Kondisi Fisik dan Mental Tersangka Usulan Tak Usah Pasang Foto Presiden Menurun

Ujaran kebencian yang dimaksud adalah postingan di akun Facebooknya yang mengusulkan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

Asteria dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.

Akibatnya,Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com