JAKARTA, KOMPAS.com - PA alias Aang (23), pelaku yang menyiram minyak panas di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2019) merupakan adik kandung korban.
"Mereka kakak adik kandung, satu ibu dan satu bapak," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Suharto mengatakan Aang menyiram kakaknya bernama Koyo dengan minyak panas lantaran sakit hati. Aang sering dimarahi sang kakak karena membawa sepeda motornya saat ingin digunakan.
"Peristiwa itu terjadi di rumah sendiri. Orangtuanya lagi di kamar," ucap Suharto.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Siram Rekannya dengan Minyak Panas
Adapun Aang menyirami sekujur tubuh Koyo dengan minyak panas yang baru ia masak. Akibatnya, tubuh kakaknya itu mengalami luka bakar sebanyak 70 persen.
Setelah kejadian, Aang mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura membantu kakaknya.
Ia juga membuka pintu belakang rumahnya dan menyebutkan bahwa pelaku kejahatan tersebut merupakan orang lain yang kabur melalui pintu itu.
Namun setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas selanjutnya menginterogasi Aang hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.