TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - CS (27) terus menundukkan kepalanya saat berada di Polres Tangerang Selatan.
Perempuan ini ditangkap pada Kamis (22/8/2019), atas kepemilikan 4,5 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di kawasan Jakarta Barat.
Belakangan diketahui, CS tidak seorang diri beraksi. Ia mengedarkan sabu bersama AH, suaminya yang melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Edy Suprayitno mengatakan, pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar dengan Barbuk 4,5 Kg Sabu, Suaminya Diburu
Dari pengakuannya, ia menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka CS ini sama tersangka yang DPO inisial AH berstatus suami istri. Mereka punya anak satu. Hasil (penjualan) buat kebutuhan sehari-hari," ujar Edy di Polres Tangsel, Senin (26/8/2019).
Menurut Edy, AH yang saat ini masih buron merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku disinyalir kerap mengedarkan narkoba dalam jumlah yang sangat besar.
Barang bukti sebanyak 4,5 kilogram sabu yang disita ditaksir senilai Rp 5 miliar.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penjualan barang haram tersebut.
"Ini masih kita kembangkan ke bawahnya tersangka CS dan tersangka yang DPO inisial AH ini menjualnya kemana saja. Kalau dari hasil tes urin, tersangka CS ini juga positif. Jadi selain mengedarkan juga pemakai," paparnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.