Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AF Edarkan Ganja kepada Kalangan Pelajar di Jakarta Selatan Sejak 2015

Kompas.com - 26/08/2019, 16:31 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengtakan bahwa tersangka pengedar ganja, AF (30), biasa mengedarkan barang haram ke kalangan pelajar dan anak muda.

Hal tersebut dikatakan Bastoni saat ditemui di Mapolresta Metro Jakarta Selatan.

"Peredarannya di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, juga depok. Kemudian sasarannya pelajar dan pemuda lainnya," kata dia, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus

AF telah mengedarkan barang haram tersebut sejak 2015 lalu kepada pelajar. Namun, Bastoni tidak memberi tahu persis di mana lokasi AF kerap mengedarkan ganja.

Harga ganja yang ditawarkan AF bervariasi. Dia bisa menjual ke kalangan anak muda dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per bungkus.

Dari hasil penjualanya, AF kerap mendapatkan imbalan dari dua bandar yakni A dan D yang masih berstatus DPO.

Baca juga: Jual 100 Kg Ganja, Berapa Setoran Charlie kepada Bos di Dalam Penjara?

"Jadi dia pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan. Selain itu dia bisa memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Bastoni.

AF ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8/2019) dengan barang bukti 3 kantong berisi ganja.

Polisi juga menyusuri rumah kontrakan AF karena dia mengaku menyimpan ganja di sana. Alhasil, polisi mengamankan 11 kantong ganja di rumah kontrakan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kisah Charlie, Mahasiswa yang Terjun ke Dunia Hitam Jadi Bandar Ganja di Kampus

"Kemudian anggota meluncur ke rumah tersebut  kemudian ditemukan barbuk lain sebanyak 11 bungkus ganja. Total semua barbuk yang ditemukan ada 1 kilogram dan semua ganja," tambah dia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com