TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Metro Tangerang menangkap dua komika stand up comedy yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku berinisial RN (32) dan DN (39) ditangkap di Salemba Tengah, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2019) lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanduddin mengatakan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti kedua pelaku.
"Jadi awalnya di Cipadu, Kota Tangerang. Setelah kita buntuti ke arah Salemba Jakarta Pusat. Jadi ditangkap di kamar kos Salemba," kata Burhanduddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: 2 Komika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Dari penangkapan kedua pelaku RN dan DN, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 dan 0,65 gram.
Menurut Burhanuddin, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan RL yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Pengakuannya dari tangan RL. Ini masih DPO dan masih kita kejar. Kalau RL ini bukan komika, cuma masyarakat biasa," tutupnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dan DN dikenakan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.