Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Kompas.com - 04/09/2019, 13:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut.

Argo mengatakan, awalnya polisi menangkap dua orang tersangka yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Menurut Gus Dur yang Salah Itu Jakarta, Bukan Orang Papua...

"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator, dan pengerah massa aksi. Sementara itu, Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator, dan pengerah massa aksi pada tanggal 28 Agustus," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Ambrosius Mulait dan Isay Wenda di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penangkapan dua rekannya pada 30 Agustus malam.

Mereka diizinkan untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan aspirasi. Lalu, penyidik menjelaskan kepada keduanya bahwa polisi telah menangkap kedua rekannya sesuai aturan.

Namun, Ambrosius dan Isay kembali menggelar aksi protes pada 31 Agustus pagi. Penyidik kemudian mengamankan keduanya pada hari itu pukul 17.00 karena mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video amatir.

Baca juga: Alasan Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat

"Ambrosius Mulait berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora serta pengarah massa aksi. Sementara, Isay Wenda berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi," ungkap Argo.

Argo mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya.

Satu tersangka bernama Paulus Suryanta Ginting. Suryanta ditangkap 31 Agutus malam di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan saksi, Suryanta terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar.

"Yang bersangkutan berperan sebagai inisiator dalan tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi. Dia juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," ungkap Argo.

Satu tersangka lainnya bernama Erina Elopere yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 31 Agustus malam. Erina ditangkap bersama dua rekannya.

Namun, setelah diperiksa, kedua rekannya dibebaskan karena tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.

"Erina diduga berperan sebagai pengibar bendera bintang kejora," ungkap Argo.

Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com