JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8.685 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar pada 3 September 2019.
"Total ada 8.685 surat tilang yang diberikan pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, di Jakarta, Rabu (4/9/2019), seperti dikutip Antara.
Jumlah tersebut naik dari 7.889 tilang pada hari kelima Patuh Jaya 2019.
Angka tersebut juga naik signifikan dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 3.662 perkara pada 2018 berbanding 8.685 perkara pada 2019, dengan presentase kenaikan 139.8 persen.
Pemotor menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan 6.525 pelanggar.
Sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah pengendara mobil pribadi yang mencatatkan 1.717 pelanggar.
Pada hari keenam ini petugas tercatat memberikan teguran untuk 4.268 perkara pelanggaran lalu lintas, baik roda dua dan empat.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.