Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Tak Boleh Berjualan di Trotoar Jalan Arteri

Kompas.com - 05/09/2019, 18:25 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima tidak boleh berjualan di trotoar jalan arteri.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Enggak boleh yang di tepi jalan arteri supaya enggak mengganggu," ujar Danis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Pada pedoman yang terlampir dalam Permen PUPR tersebut, salah satu syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal yakni tidak berada di sisi jalan arteri, baik primer maupun sekunder, dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Baca juga: Aturan Kementerian PUPR, PKL Boleh Berjualan di Trotoar yang Lebarnya 5 Meter

Syarat lainnya yakni pedagang boleh berjualan di trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter.

Area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter. Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1:1,5.

"Jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki," kata Danis.

Syarat lengkap pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal atau pedagang sesuai Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 yakni:

- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.

- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

- Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.

- Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

- Dapat menggunakan lahan privat.

- Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Aturan yang Dipakai Anies Akomodasi PKL di Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.

Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

Anies menyebut banyak aturan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

Salah satunya Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ada juga Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com