JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi usulan anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari 1 orang.
Anies menyebut bahwa aturan yang mengatur banyaknya wagub DKI Jakarta ada di Undang-Undang dan tidak bisa mengikuti sesuai selera.
"Kalau itu Undang-Undang. Jadi, itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," ucap Anies di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Jika DPRD mengusulkan demikian maka menurutnya harus disampaikan ke pemerintah pusat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyinggung bahwa dia bekerja berdasarkan UU.
"Jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang. Jadi saya bekerja berdasarkan Undang-Undang karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," kata dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.
Baca juga: Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang
Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.
Pantas menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.
Namun aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dalam Pasal 10 yang berbunyi "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.