Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Disebut Belum Tentukan Besaran Uang Kerohiman Proyek Double Track Bogor-Sukabumi

Kompas.com - 20/09/2019, 16:46 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor segera mengundang PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membahas dana santunan atau uang kerohiman yang akan diberikan kepada warga terdampak proyek pembangunan jalur ganda (double track) kereta api Bogor-Sukabumi.

Ketua DPRD sementara Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, sejauh ini PT KAI belum menyebut secara gamblang terkait besaran nominal uang kerohiman yang akan diberikan.

"Sampai saat ini masih belum jelas dana kerohiman yang akan diberikan oleh PT KAI kepada warga. Apakah berbasis pada jumlah kepala keluarga (KK), jumlah luasan meter persegi bangunan, atau lama tinggal dan lain sebagainya. Termasuk dananya masing-masing satuan biayanya berapa," ungkap Atang, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Anak Tewas Tertimbun di Proyek Double Track Sukabumi Sedang Bermain Lumpur

Atang juga menyayangkan langkah PT KAI yang terlalu singkat melaksanakan sosialisasi kepada warga. Sebab, menurut dia, dari 1.637 bangunan rumah yang bakal terkena penggusuran, seharusnya sosialisasi dilakukan jauh-jauh hari.

Dari hasil dialognya dengan warga, sambung Atang, mereka diminta mengosongkan tempat tinggalnya pada bulan Desember mendatang. Sementara, sosialisasi baru dilakukan pada awal September.

"Untuk suatu hal yang sangat strategis dan berimplikasi sangat luas terhadap masyarakat banyak, kami menyayangkan bahwa sosialisasi dan persiapan dilakukan secara singkat," sebutnya.

Ribuan rumah warga di Kota Bogor bakal tergusur karena terdampak proyek pembangunan jalur ganda (double track) kereta api Bogor-Sukabumi.

Baca juga: Ribuan Rumah Terkena Penggusuran Proyek Jalur Ganda Bogor-Sukabumi, Warga Pasrah

Pembangunan jalur ganda yang telah memasuki tahap dua ini rencananya akan dimulai pada tahun 2020, mulai dari Maseng hingga Paledang.

Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat mencatat, ada delapan kelurahan di Kota Bogor yang masuk ke dalam kawasan penertiban.

Delapan kelurahan itu yakni Kelurahan Kertamaya, Genteng, Lawang Gintung, Cipaku, Batu Tulis, Empang, Bondongan, dan Gudang. Ketujuh kelurahan itu terbagi ke dalam dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com