Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS DKI: Nama Cawagub Belum Berubah meski Syaikhu Lolos ke Senayan

Kompas.com - 22/09/2019, 19:24 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan, nama calon wakil gubernur DKI yang diajukan dari PKS belum berubah meski Ahmad Syaikhu terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Syaikhu dan Agung Yulianto merupakan calon wagub DKI yang diajukan PKS sebagai pengganti Sandiaga Salahuddin Uno.

"Putusan nama calon wagub itu ada di DPP, tetapi sampai saat ini belum ada nama baru lagi," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, bila nanti Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR, yang bersangkutan akan mengajukan surat pengunduran diri dari bursa calon wakil gubernur kepada DPP PKS sebelum pengambilan sumpah jabatan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang jatuh pada 1 Oktober 2019. 

Baca juga: Ridwan Kamil: Ahmad Syaikhu Diberi Cobaan Baik, Jadi Wagub atau Anggota DPR

Ia juga menyampaikan, sebelum diusung menjadi kandidat calon wagub DKI bersama Agung Yulianto, Syaikhu memang terdaftar sebagai calon legislatif DPR dengan daerah pemilihan VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Perolehan suara Syaikhu mencapai 150.000 suara.

"Memang betul Pak Syaikhu mengikuti pendidikan di Lemhannas dalam tahapan menjadi anggota DPR, tapi beliau belum mengajukan surat pengunduran resmi kepada partai dan kami juga belum mendapat informasi dari DPP mengenai kelanjutan status cawagub beliau, tapi kalau beliau minta mundur yah kami tentu menyetujuinya," kata Syakir.

Lebih lanjut, Syakir menyebut, kursi wakil gubernur DKI sampai 2022 mendatang tetap akan menjadi jatah PKS walau salah satu kandidat mereka menjadi anggota DPR.

DPP PKS akan menunjuk kadernya mengisi kandidat wakil gubernur DKI menggantikan Syaikhu apabila yang bersangkutan menjadi anggota dewan. 

"Hal itu juga sudah dinyatakan oleh Pak Prabowo dan Pak Fadli Zon bahwa wagub DKI adalah hak PKS," ujar dia. 

Baca juga: Ahmad Syaikhu Galau Pilih Jadi Wagub DKI atau Anggota DPR

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin menyebutkan, pembahasan mengenai kandidat wagub DKI mengacu pada hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD DKI periode sebelumnya 2019-2024.

Hal tersebut, kata Arifin disepakati pada Kamis (19/9/2019) lalu oleh tim penyusun tata tertib pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta 2019-2024 selepas sehari sebelumnya fraksi PKS mengusulkan penambahan 13 pasal yang dinilai memiliki banyak kecocokan dengan panitia khusus periode sebelumnya mengenai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kemarin disepakati bahwa itu saja yang diakomodir dan tahapannya tinggal dilanjutkan ke rapimgab (rapat pimpinan gabungan), kemudian pembentukan panitia pemilih. Itu semua disepakati dan kami semua tanda tangani itu pada Kamis," kata dia.

Karena itu, kata dia, anggota DPRD periode 2019-2024 tidak diperkenankan membentuk pansus baru.

Kesepakatan itu bahkan sudah tertuang dalam pembahasan tatib AKD DPRD 2019-2024 yang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (20/9/2019). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com