BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai membatasi waktu truk pengangkut tanah melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang, Bekasi Utara, Rabu (2/10/2019).
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Bambang Normawan Putra mengatakan, pembatasan waktu melintas truk tersebut ditandai dengan pemasangan rambu di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang.
"Instruksi pak wali, kita tambahkan itu truk tanah dilarang melintas pukul 05.00 sampai pukul 22.00. Kalau untuk truk lainnya sama bus, itu waktu peak (jam sibuk) saja dilarang melintas," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Bambang menjelaskan, untuk truk tanah dilarang melintas di kedua jalan tersebut pada pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Sedangkan, jenis truk lainnya dan bus dilarang melintas pukul 05.00-10.00 WIB dan pukul 15.00-22.00 WIB.
Dalam hal ini, Dishub bekerja sama dengan polisi, apabila ada truk atau bus yang melintas pada jam tersebut, maka akan ada penilangan dari polisi.
"Kalau penindakan penilangan polisi bisa tilang soalnya kan ada rambu. Sejak ada rambu sudah ada penilangan bagi yang melanggar, cuman kalau tidak tilang kita putar balikkan saja kembali mereka, kita arahkan kembali masuk tol," ujar Bambang.
Adapun pelarangan truk melintas di kedua jalan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan.
Sebab, sebelumnya di kedua jalan tersebut, truk-truk besar itu kerap melintas pada jam-jam sibuk yang menyebabkan kemacetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.