Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terdakwa yang Naik Ambulans Berisi Batu Saat Rusuh 22 Mei Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/10/2019, 18:41 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei divonis tiga bulan penjara dan bisa langsung bebas pada pekan depan.

Mereka adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), Obby Nugraha (33) yang merupakan kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya. Kemudian ada Surya Guma Cibro (74) dan Hendri Siamrosa (52) dari FPI Riau.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto pada Kamis (10/10/2019) ini, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.

"Dengan ini kami menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Purwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Rusuh 22 Mei Ditunda

Hakim meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang para terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.

Hakim Purwanto juga mempertimbangkan, dari lima orang terdakwa itu ada dua orang terdakwa bernama Surya dan Iskandar yang telah lanjut usia.

Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman lebih kurang tiga bulan di rutan Polda Metro.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa hukuman empat bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nopriandi, para terdakwa ini disebut menaiki mobil ambulans yang jadi tempat penyimpanan batu.

Baca juga: 3 Fakta Ambulans Gerindra Berisi Batu, Tak Ada Perlengkapan P3K hingga Tunggak Pajak

"Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut," kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.

Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban.

Mobil ambulans itu kosong dan hanya berisi lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis. 

Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com