Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Akan Rancang Sanksi bagi Anggota yang Langgar Kode Etik

Kompas.com - 16/10/2019, 21:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana akan membuat hukum acara etik yang mengatur kode etik kedewanan termasuk kegiatan dewan.

Hukum acara merupakan serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selama ini, DPRD DKI sudah mempunyai pasal tentang kode etik kedewanan yang tercantum di dalam tata tertib (tatib) DPRD. Namun tak punya aturan untuk mengeksekusinya.

Baca juga: Kembali Jabat Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Fokus Masalah Permukiman Kumuh hingga MRT dan LRT

"Di dalam tatib, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 (tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota) sanksinya tidak eksplisit pakai apa diberikan sanksinya. Akhirnya kami konsultasi ke Kemendagri, akhirnya sanksinya melalui kode etik. Kode etik kami sudah lebih dari 10 tahun memang yang saya amati pasal tidur. Tidak bisa digunakan karena kami tidak punya hukum acaranya," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

"Kami ingin di periode baru ini 2019-2024 punya hukum acara sebagai tindak lanjut dari perlunya penegakan kode etik kedewanan," lanjut dia.

Jika nanti sudah terbentuk hukum acara kedewanan, mekanismenya akan ada sidang etik yang dipimpin hakim.

Anggota DPRD DKI Jakarta yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik. Dalam sidang jika terbukti melanggar kode etik akan diberikan peringatan.

Jika sudah masuk dalam jalur pidana maka diteruskan ke pihak berwajib atau kepolisian.

"Dalam proses persidangan di kemudian hari di mahkamah kode etik itu nanti ada unsir pidananya bisa diteruskan unsur pidananya. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana ya tidak bisa pidana. Cukup teguran," kata Syarif.

Baca juga: DPRD DKI Harus Berpuas Hati, Beberapa Usulan Mereka Ditolak Kemendagri...

Namun terkait mekanisme pengangkatan hakim, cara memanggil terlapor, dan hal lainnya masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD.

Perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam pelanggaran kode etik kedewanan adalah perbuatan asusila, membocorkan rapat tertutup, hingga tuduhan-tuduhan yang mengarah ke anggota DPRD DKI.

"Pokoknya soal-soal yang terkait etika. Misalnya, menyangkut kedewanan, seperti asusila, attitude saat kegiatan kedewanan," tambah politisi Partai Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com