JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Si tersangka merupakan majikan ART tersebut.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, korban berinisial ABA diduga telah dianiaya Ferddy Burhan di Jalan Utama Raya, RT004/RW003, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (21/10/2019) kemarin.
Baca juga: Keterlibatan Dokter dalam Penganiayaan Ninoy, Disebut Tak Obati dan Ikut Interogasi...
Antonius menceritakan kronologi ABA dianiaya Ferddy.
Senin kemarin, Freddy yang baru pulang bekerja dari luar kota kesal karena melihat ABA bekerja lamban.
Saat ditegur, ABA mengaku sedang tidak enak badan atau sakit. Mendengar hal itu, Ferddy langsung marah lalu memukul ABA menggunakan pipa paralon dan sapu.
"Korban beralasan sakit namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka," kata Antonius, Selasa.
Korban kemudian menyelamatkan diri ke rumah tetangga.
"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar rumah dan atas saran dari tetangga," ucap Antonius.
Usai berlindung di rumah tetangga, korban melapor ke pihak kepolisan terkait kejadian penganiayaan itu.
"Melihat pelapor/korban yang terluka, kemudian SPK (sentra pelayanan kepolisian) dan piket membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan Visum," ujar Antonius.
Dari hasil pemeriksaan, korban menderita sejumlah luka, antara lain di bagian kening, kepala bagian belakang, serta luka memar di tangan kanan dan kiri.
Polisi kemudian menangkap Ferddy dan membawanya ke Polsek Cengkareng.
Freddy terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.