Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Majikan yang Aniaya ART di Cengkareng

Kompas.com - 22/10/2019, 11:27 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Si tersangka merupakan majikan ART tersebut.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, korban berinisial ABA diduga telah dianiaya  Ferddy Burhan di Jalan Utama Raya, RT004/RW003, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (21/10/2019) kemarin.

Baca juga: Keterlibatan Dokter dalam Penganiayaan Ninoy, Disebut Tak Obati dan Ikut Interogasi...

Antonius menceritakan kronologi ABA dianiaya Ferddy.

Senin kemarin, Freddy yang baru pulang bekerja dari luar kota kesal karena melihat ABA bekerja lamban.

Saat ditegur, ABA mengaku sedang tidak enak badan atau sakit. Mendengar hal itu, Ferddy langsung marah lalu memukul ABA menggunakan pipa paralon dan sapu.

"Korban beralasan sakit namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka," kata Antonius, Selasa.

Korban kemudian menyelamatkan diri ke rumah tetangga.

"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar rumah dan atas saran dari tetangga," ucap Antonius.

Usai berlindung di rumah tetangga, korban melapor ke pihak kepolisan terkait kejadian penganiayaan itu.

"Melihat pelapor/korban yang terluka, kemudian SPK (sentra pelayanan kepolisian) dan piket membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan Visum," ujar Antonius.

Dari hasil pemeriksaan, korban menderita sejumlah luka, antara lain di bagian kening, kepala bagian belakang, serta luka memar di tangan kanan dan kiri.

Polisi kemudian menangkap Ferddy dan membawanya ke Polsek Cengkareng.

Freddy terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com