JAKARTA, KOMPAS.com - Sugiarto, kuasa hukum dari Hermawan Susan, pria yang ancam penggal Presiden Joko Widodo menilai, kliennya tidak memenuhi unsur pasal makar seperti yang didakwakan jaksa.
Sebab menurut Sugiarto, Hermawan tidak ada niatan untuk mengancam Presiden Jokowi. Ia menilai Hermawan hanya bertindak spontan saat mengancam Jokowi.
"Jadi ini spontanitas. Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," ujar Sugiarto di PN Jakpus, Senin (4/11/2019).
Sugiarto juga mengatakan, dalam video viral itu Hermawan tidak menyebut akan memenggal kepala Presiden.
Menurut dia, Hermawan hanya menyebutkan nama Joko Widodo atau Jokowi tanpa gelar presiden.
Baca juga: Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral
"Bagaimana rekan-rekan media dengar, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa yang bersangkutan itu ingin memenggal kepala Jokowi. Tidak disebutkan presiden. Jadi jelas itu ya. Kategori makar itu harus kepala negara disebutkan, Presiden. Itu barangkali tambahan dari kami. Kami yakini bahwa dakwaan Jaksa itu bias," kata Sugiarto.
Menurut Sugiarto, saat pemilihan umum itu Jokowi ialah calon presiden. Sebab ia tengah cuti dalam gelarnya sebagai presiden.
"Maka terus kemudian ketika ada orang ngomong seperti ini dianggapnya presiden itu makar," ujar Sugiarto.
"Padahal yang disebutkan tidak ada kata-kata presiden yang ada adalah Jokowi dan saat itu posisinya Jokowi adalah sebagai calon presiden," tambah dia.
Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.