Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang karena Tak Punya Izin, Pengelola Kos Bisa Kena Denda hingga Jutaan Rupiah

Kompas.com - 05/11/2019, 19:33 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Pengelola kos dan tempat usaha lain harus membayar denda dengan nilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Denda itu harus dibayar jika mereka tidak mampu menunjukkan surat izin tempat usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat setelah melakukan razia ke tempat kos dan tempat usaha satu bulan lalu.

"Sanksinya kalau yang rumah kos minimal 5 juta, nah sekarang kita kenakan rata-rata Rp 5 juta dulu tapi ini bisa meningkat kan kalau sesuai peraturan tata tertib," ucap Tamo.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Tamo mengatakan besaran denda ditentukan berdasarkan jenis pelanggarannya.

"Kan ada tiga jenis, pertama jika kos atau tempat usaha tidak ada izin itu bisa dikenakan biaya 5 juta. Bila pemilik kost tidak laporkan penghuni ke pengurus RT dan Lurah dikenakan Rp 500.000. Tidak bisa masang tata tertib dalam rumah kos dikenakan Rp 500.000," kata Tamo.

Baca juga: Razia Indekos di Kalijodo, Satpol PP Ingin Cegah Tindak Asusila dan Terorisme

Jika para pelanggar sudah membayar denda melalui sidang yustisi, KTP pelanggar yang ditahan saat razia akan dikembalikan.

Setelah KTP dikembalikan, pengelola kos diharap bisa langsung mengurus perizinan usaha mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Setelah sidang kita arahkan mereka mengurus ke PTSP, karenakan tidak hanya izin juga termasuk soal melaporkan kepada penghuni rumah kosnya ke RTsetempat, mulai besok harus melaporkan jadi penghuninya," kata Tamo.

Sebelumnya sebanyak 50 pemilik bangunan indekos, panti pijat, dan tempat usaha tak berizin menjalani sidang yustisi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA) Kalijodo di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, persidangan itu untuk menindaklanjuti temuan selama sebulan operasi perizinan indekos di wilayah Jakarta Barat.

"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Tamo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com