JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 3.958 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik (cumlaude).
Dikutip dari situs resmi bkddki.jakarta.go.id, CPNS dengan lulusan terbaik adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).
Sedangkan untuk disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh dokter pada rumah sakit pemerintah.
Hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat, dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS.
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahu jika Mau Ikut Tes CPNS DKI, Bekasi, dan Tangsel 2019
Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian".
Atau cumlaude yang tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai apabila predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai maka harus dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Perguruan Tinggi.
Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan/atau LAM IPT-Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan predikat akreditasi program studi A atau unggul dan predikat akreditasi perguruan tinggi A atau unggul saat kelulusan.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1/ S.1 yang memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS, Antrean SKCK di Polres Jaksel Ramai sejak Loket Belum Dibuka
c. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi
atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan Sertifikasi Pendidik asli pada saat mendaftar untuk pengganti SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh panitia seleksi.
d. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer, terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku.
Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi.
e. Memiliki sertifikat TOEFL/IELTS atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400/IELTS minimal 3,5 atau yang setara.
a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang, Diploma III (D.III), Diploma IV (D.IV), dan Strata 1 (S.1) dari program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengn nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.