Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Staf Ahok Laporkan Dua Akun Twitter ke Polisi

Kompas.com - 13/11/2019, 18:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter yakni @_haye_ dan @PanglimaHansip atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 13 November 2019.

Mantan staf Gubernur DKI Jakarta ke-15 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjelaskan, kedua akun Twitter itu telah memfitnahnya telah menggelapkan dana operasional dan menerima gaji dari sejumlah konglomerat saat menjabat sebagai staf Ahok.

"Laporannya terkait dua orang ini meretweet kayak menyamber akun twitter saya. Dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran tahun anggaran sewaktu jamannya pak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Ima di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

"Terus yang kedua itu soal dia meretweet pas saya lagi ngetwit soal dana operasional. Saya menjelaskan waktu itu Bapak Ahok mempunyai tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia (dua akun Twitter yang dilaporkan) menyambar ke dana operasional jaman Pak Ahok ada yang bilang dari konglomerat," lanjutnya.

Baca juga: Ima Mahdiah Minta Anies Buka Data KUA PPS agar Banyak Pihak Ikut Sisir Anggaran

Tuduhan itu dilontarkan setelah Ima menjadi pembicara dalam program Mata Najwa.

Saat itu, Ima menjelaskan temuan kejanggalan dalam penyusunan anggaran 2020 di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Ima membawa barang bukti berupa tangkapan layar cuitan kedua akun Twitter tersebut.

"(Barang bukti) screnshot (tangkapan layar) twitter mereka saja," ungkap Ima.

Ima sebelumnya telah memberi waktu 3x24 jam kepada pemilik akun Twitter untuk membuktikan tuduhannya.

Baca juga: Temuan Ima Mahdiah dan Bantahan Sudin Pendidikan Jakpus soal Anggaran Pasir Rp 52 M

Namun, para pemilik akun tidak dapat menyertakan bukti untuk mendukung tuduhan tersebut.

Menurut Ima, tuduhan yang dilontarkan kedua akun Twitter itu dapat menggiring opini negatif pada masyarakat.

"Jadi, biar mereka cari bukti dulu tapi enggak ada, ya saya laporkan. Kenapa saya laporkan ini, menurut saya negara kita adalah negara demokrasi, tapi kita juga punya aturan," ujar Ima.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Qyat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com