Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hibah Tak Bisa Diberi Setiap Tahun, Pemprov DKI: Tergantung Urgensinya

Kompas.com - 15/11/2019, 18:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana bantuan hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada lembaga, yayasan, maupun organisasi masyarakat (ormas) seharusnya tak bisa diberikan berturut-turut setiap tahunnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.

Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis "tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali : kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DKI Gelontorkan Dana Hibah Rp 2,84 Triliun pada 2020, Untuk Apa?

Meski demikian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menyebutkan bahwa pihaknya mempertimbangkan urgensi untuk memberikan dana hibah berturut-turut.

Ia memberi contoh, Pemprov DKI memberikan bantuan dana hibah kepada lembaga veteran, yakni Korps Cacad Veteran, Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Provinsi DKI Jakarta, dan Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DKI Jakarta.

"Iya nanti dilihat lagi kalau memang urgensinya harus diberikan (bantuan) itu. Masa suruh nenek-nenek cari duit. Kaga bisa," ucap Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Iuran BPJS Naik, DKI Usul Anggaran Rp 2,5 T untuk Subsidi 5,1 Juta Warga

Taufan menyebutkan, Kesbangpol mempertimbangkan untuk memberi bantuan berturut-turut untuk membantu kesekretariatan lembaga atau ormas.

Bantuan dana hibah ini diperkirakan sebesar Rp 100 juta untuk lembaga dan ormas.

"Istilahnya untuk dapur mereka lah. Veteran kan tunggu-tunggu saja. Tapi tetap ikut aturan kita enggak boleh naik (dananya)," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 2,84 triliun untuk dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.

Berdasarkan situs web resmi milik Pemprov DKI Jakarta ehibahbansosdki.jakarta.go.id, ada 252 lembaga, yayasan, dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dana hibah pada 2020.

252 lembaga, yayasan, maupun ormas ini mengajukan bantuan dana hibah lewat 16 Badan dan Dinas di DKI Jakarta.

Untuk Kesbangpol sendiri mengusulkan dana bantuan hibah untuk 17 lembaga, yayasan, atau ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com